Logo

Demo di Pengadilan, Warga Mojokerto Minta PT PRIA Tidak Timbun Limbah B3

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 January 2020 05:05 UTC

Demo di Pengadilan, Warga Mojokerto Minta PT PRIA Tidak Timbun Limbah B3

DEMO LIMBAH B3: Seratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto melakukan aksi di depan PN Mojokerto. Mereka menuntut agar hakim mengabulkan apa yang menjati gugatan warga. Foto: Karin.

JATIMNET. COM, Mojokerto - Seratusan massa Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto melakukan aksi, menggelar doa bersama mengawal sidang kasus gugatan limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang dilayangkan warga ke PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di depan Pengadilan Negeri  Mojokerto, Kamis 30 Januari 2020.

Warga minta supaya hakim mengabulkan dari gugatan Pendowo Bangkit (perwakilan warga), yakni memerintah PT PRIA untuk membongkar penimbunan limbah B3 yang berada di area perusahan. Serta minta PT PRIA agar melakukan pemulihan fungsi lingkungan di desa.

"Limbah B3 ini berada di Desa Lakardowo sudah cukup lama, diperkirakan tahun 2010," kata Ketua Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) Nurasim, Kamis 30 Januari 2020.

BACA JUGA: Limbah B3 Adiprima Dibuang ke Bekas Galian, Truk Pengangkut dari PT Pria

Namun, sidang perdana digelar di ruang Cakra PN Mojokerto dengan nomor perkara 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk, jenis perkara limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) berjalan singkat, hanya sekitar 10 menit. Penyebabnya, hakim menilai berkas perkara yang diajukan penggugat terhadap tergugat (PT PRIA) maupun sebaliknya, belum lengkap.

Nurasim sendiri juga menjelaskan, warga Desa Lakardowo lingkungan yang awalnya di tahun 2010, hijau dan asri tiba-tiba berubah menjadi 'kuburan' limbah B3. Itu sejak ada perusahaan PT PRIA yang diduga melakukan penimbunan limbah B3 secara ilegal. Padahal, izin PT PRIA sendiri keluar tahun 2014 mengenai pemanfaatan dan pengelolaan limbah dan bukan izin penimbunan.

Dengan cara, limbah di timbun dalam tanah tanpa menggunakan alas pembatas. Sehingga bisa mencemari lingkungan di Desa Lakardowo, seperti tidak bisa menggunakan air sumur karena tercemar. Apalagi, penimbunan itu diduga sudah berjalan hingga sekarang

"Setiap hari warga Lakardowo itu menghirup udara bercampur debu B3 yang ditimbukan dari aktivitas PT PRIA. Udara segar berubah menjadi bau busuk yang menyengat. Setiap harinya terhirup oleh penduduk setempat," katanya.