Logo

KA Pandalungan Tertabrak Truk di Pasuruan, KAI Pertimbangkan Gugat Perdata

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 October 2024 08:00 UTC

KA Pandalungan Tertabrak Truk di Pasuruan, KAI Pertimbangkan Gugat Perdata

Lokomotif KA Pandalungan yang tertabrak truk di perlintasan sebidang yang ada di Pasuruan. Foto: Humas KAI Daop 9 Jember

JATIMNET.COM, Jember – Insiden di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini menimpa KA Pandalungan yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. Kereta api tersebut bertabrakan dengan truk.

Insiden tersebut terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman. Persisnya di perlintasan kereta api sebidang yang dibangun Pemkab Probolinggo. 

 "Sudah ada palang pintu yang baru dibangun oleh Pemkab Pasuruan, tapi belum ada penjaganya. Karena itu kami selalu mengingatkan agar masyarakat selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang," ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro saat dikonfirmasi Jatimnet.com

Dari foto yang diterima, tampak lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan cukup serius setelah tertabrak truk. 

BACA: KAI Madiun Ingatkan Penerobos Palang Pintu KA Bisa Didenda

Akibat kejadian tersebut, tiga pegawai KAI, yakni masinis, asisten masinis dan satu petugas mengalami cedera. Sedangkan untuk semua penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.

“Untuk petugas yang cedera sudah ditangani oleh petugas paramedis kereta api yang sudah di lokasi dan sudah dibawa menuju klinik terdekat untuk dilakukan perawatan. Selain itu, KAI juga mengirimkan lokomotif penolong untuk menggantikan Lokomotif CC 2039508 yang mengalami kerusakan," kata Cahyo.

Selain itu, KA Pandalungan sempat terhenti atau mogok dalam waktu cukup lama di tengah rel kereta, yakni selama 125 menit.

Perjalanan KA Pandalungan yang sempat terganggu akibat insiden tersebut, saat ini sudah kembali melanjutkan perjalanannya. 

PT KAI memastikan akan memberikan service recovery (pemulihan layanan) kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA: Pemkab Gresik selesaikan Tujuh Titik Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Sebidang

Selain itu, PT KAI juga mempertimbangkan akan menggugat pemilik truk secara perdata terkait ganti rugi kerusakan kereta. 

"Kami proses pidana dahulu atas kelalaian pengemudi. Paralel proses ganti kerugian kepada pengemudi atau pemilik truk," kata Cahyo. 

KAI Daop 9 Jember menyebut pihaknya mengalami kerugian cukup besar akibat tertempernya KA Pandalungan oleh truk. 

"Kerugian yang cukup besar, di antaranya kerugian atas kerusakan Lokomotif CC 2039508 dan operasional KA yang perjalanannya harus terganggu akibat kejadian tersebut. Tapi jumlah pastinya masih dihitung," kata Cahyo. 

PT KAI menyebut berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang. 

“Pengemudi truk yang telah menemper KA Pandalungan telah melanggar pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Cahyo.

BACA: PT KAI: Perjalanan Kereta Api Diatur Undang-undang

Di dalam pasal 114 UU LLAJ dinyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Ketentuan ini diperkuat pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Atas pelanggaran itu, maka pengemudi kendaraan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Cahyo.