Senin, 28 October 2024 07:00 UTC
Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah, Wellem Mintarja, menunjukkan salinan putusan atas gugatan yang dimenangkan pihaknya melawan 50 warga Graha Persada Indah Regency. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatan PT. Multi Graha Persada Indah, pengelola perumahan Graha Persada Indah Regency.
Penggugat dimenangkan atas lawannya, yakni 50 warga penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Alhasil, sebanyak 50 warga perumahan tersebut diwajibkan membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan besaran sesuai inflasi dan UMR Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja, mengatakan berdasarkan putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Gsk, menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," kata Wellem saat dikonfirmasi, Senin, 28 Oktober 2024.
BACA: Kontroversi Iuran Pengelolaan Lingkungan Perumahan di Gresik, 50 Warga Digugat
Tergugat harus tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan, sebab hak pengelolaannya belum diserahkan ke Pemkab Gresik.
Wellem menambahkan putusan harus dijalankan tergugat setelah putusan hakim PN Gresik memiliki kekuatan hukum tetap.
"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik sebagai upaya akhir. Sebelumnya ada mediasi, tapi tergugat tidak merespons," katanya.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa 50 warga penghuni atau tergugat untuk segera membayar tunggakan IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024 sesuai putusan.
BACA: Bos Perumahan Rhapsody Residence Gresik Didakwa Penggelapan
"Pada isi putusan, total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurutnya, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan, meliputi kebersihan, keamanan, penerangan, dan sampah yang telah disetujui sewaktu tanda tangan realiasi.
Namun, tergugat tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024, sehingga pengembang perumahan mengalami kerugian karena menalangi setiap bulannya.
Pada gugatan diketahui, IPL semula Rp75 ribu per bulan dan saat ini naik menjadi Rp125 ribu setiap bulan, meliputi biaya keamanan, perawatan fasum, lampu jalan dan jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan.