Tuntut Pemulihan Lingkungan Akibat Limbah B3, Warga Lakardowo Banding

Dini

Reporter

Dini

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:40

Editor

Ishomuddin
tuntut-pemulihan-lingkungan-akibat-limbah-b3-warga-lakardowo-banding

JALAN KAKI. Warga Desa Lakardowo berjalan kaki menuju PN Mojokerto untuk menyatakan banding atas perkara gugatan perdata yang menuntut PT PRIA melakukan pemulihan lingkungan akibat penimbunan limbah B3, Selasa, 9 Juni 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Perkumpulan Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menolak perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk yang diputus 2 Juni 2020.

Warga yang diwakili Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim, sebagai penggugat menuntut PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) meminta maaf dan memulihkan atau merehabilitasi lingkungan akibat penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.

"Kami masih mencari keadilan. Jika negara ini adalah negara hukum, yang mencemari dan merusak lingkungan desa kami kok tidak dihukum? Kami atas nama Pendowo Bangkit menyatakan banding. Kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, bebas dari timbunan limbah B3," kata Sekretaris Pendowo Bangkit, Heru Siswoyo, Rabu, 10 Juni 2020.

BACA JUGA: Demo di Pengadilan, Warga Mojokerto Minta PT PRIA Tidak Timbun Limbah B3

Pada Selasa, 9 Juni 2020, beberapa warga Desa Lakardowo melakukan aksi jalan dari desa mereka menuju PN Mojokerto untuk menyampaikan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN Mojokerto.

Manager Plant PT. PRIA, Mujiono, menyambut baik putusan PN Mojokerto. Ia berharap ke depan bersama warga bisa saling duduk bersama demi kemajuan PT PRIA maupun masyarakat Desa Lakardowo.

"Terima kasih kepada semua pihak karena sudah mendukung dan mensupport. Mudah-mudahan tidak ada lagi konflik-konflik seperti ini dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum. Kalau memang di Lakardowo ini bisa kita lakukan dengan duduk bersama kenapa tidak," kata Mujiono saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juni 2020.

BANDING. Warga Desa Lakardowo berunjuk rasa di depan PN Mojokerto untuk menyatakan banding atas perkara gugatan perdata dengan tergugat PT PRIA, Selasa, 9 Juni 2020. Foto: Karina Norhadini

BACA JUGA: Gugatan Pencemaran Limbah B3 Ditolak, Warga Lakardowo Cukur Gundul

Pihaknya mengklaim upaya-upaya persuasif terhadap warga sekitar sudah dilakukan sejak awal sebelum adanya gugatan perdata di PN Mojokerto. Hanya saja menurutnya, sejumlah warga masih terus melakukan penolakan terhadap PT PRIA yang diketahui merupakan perusahaan pengelolaan limbah B3 di Desa Lakardowo.

"Dari dulu kita berupaya keras merangkul masyarakat tetapi sejumlah oknum yang ada di warga melakukan penolakan dengan adanya kita. Banyak program-program yang ditawarkan ditolak, salah satunya program CSR dimana beberapa dusun kita coba beri bantuan, mereka tolak seperti pembanguan fasum," katanya.

BACA JUGA: Gugat Izin Lingkungan PT Pria, Warga Lakardowo Ajukan Peninjauan Kembali

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Audit Lingkungan Independen yang ditunjuk pernah memberi sanksi pada PT PRIA karena menjual limbah batubara ke warga sekitar untuk material pengurukan lahan pemukiman. Tim audit merekomendasikan agar PT PRIA mengevakuasi limbah batubara yang dijadikan urukan lahan pemukiman warga.

Namun tim tidak menemukan korelasi pencemaran air tanah di sumur warga dengan penimbunan limbah B3 yang dilakukan PT PRIA sejak tahun 2010 di lahan pabrik setempat.  Sejak tahun 2017, warga merasakan ada perubahan kualitas air tanah di sumur mereka dan menyebabkan peradangan kulit atau dermatitis.

Sebelumnya, warga tidak pernah mengalaminya secara massal. Pencemaran air tanah itu diduga berasal dari lindi akibat penimbunan limbah B3 yang dilakukan PT PRIA dan mencemari aliran air tanah yang lebih rendah dari posisi lokasi penimbunan. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga terpaksa membeli air bersih secara kolektif sehingga menambah beban hidup warga yang rata-rata tingkat ekonominya menengah ke bawah.  

Baca Juga