Kamis, 14 August 2025 05:00 UTC
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Foto: Prokopim Pemkot Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Di saat sejumlah daerah di Indonesia mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru memberikan angin segar bagi warganya. Hingga akhir 2025, Pemkot memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 sampai 40 persen.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kamis, 14 Agustus 2025.
Diskon pajak ini diterapkan otomatis melalui sistem saat penetapan PBB di awal tahun. Besarannya disesuaikan dengan nilai pokok pajak.
BACA: Ning Ita Hadiri HLM High Investasi 2025, Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Aman dan Inklusif
Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan Pokok PBB-P2 Rp0 sampai dengan Rp1.000.000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 sampai dengan Rp2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.
Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 sampai dengan Rp5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp5.000.000 sampai dengan Rp50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.
Lalu jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Atas pengurangan tersebut, jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dapat mengajukan keringanan dengan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62, Kecamatan Magersari.
BACA: Kota Mojokerto Terbaik I Penanganan Stunting se-Jatim, Ning Ita: Bukti Kerja Keras Bersama
"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umrah pada Gebyar Hadiah PBB-P2 Tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan.