Di saat sejumlah daerah di Indonesia mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru memberikan angin segar bagi warganya. Hingga akhir 2025, Pemkot memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 sampai 40 persen.