Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis, 23 September 2021. Berdasarkan penghitungan jaksa, perkara itu merugikan keuangan negara sekitar Rp239 juta.
Inspektorat Pemkab Madiun telah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang. Salinan laporan pertanggungjawaban pembayaran pajak yang diambil dari tujuh desa di kecamatan setempat mulai dicermati.
Tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus berupaya mengungkap dugaan korupsi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang.