Senin, 11 August 2025 01:00 UTC
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin. Foto: Pemkab Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai obyek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin, Senin, 11 Agustus 2025.
Samsudin menjelaskan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 9 Perda tersebut dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif. Nilai NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun. NJOP Rp1-5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
BACA: Respons Keluhan Kenaikan PBB, DPRD Jombang Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Atas perda tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab Banyuwangi menggunakan single tarif semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, menurut Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” katanya.
BACA: Diduga Tak Setorkan PBB dan Salahgunakan Aset, Warga Desak Kadus Sumberbendo Lolawang Dicopot
Samsudin menambahkan selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2. Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024 ini,” ujarnya.
Menurut Samsudin, Pemkab Banyuwangi akan melakukan pemutakhiran data obyek PBB dengan pendataan ulang, karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” katanya.