Logo

Respons Keluhan Kenaikan PBB, DPRD Jombang Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 July 2025 06:00 UTC

Respons Keluhan Kenaikan PBB, DPRD Jombang Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono saat ditemui awak media. Foto: Taufiqur Rachman

JATIMNET.COM, Jombang – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono segera mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal itu setelah masyarakat mengeluhkan tentang kenaikan tarif pajak.

“Setelah rancangan itu masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan, kita akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,” ujar Kartiyono, Sabtu, 5 Juli 2025.

Desakan rancangan tersebut lantaran muncul keluhan masyarakat atas naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelumnya penentuan tarif retribusi PBB-P2 dilakukan berdasarkan penaksiran nilai oleh tim appraisal yang menerapkan sistem satu zona.

BACA: Masyarakat Jombang Protes Kenaikan NJOP dan Pengenaan PBB pada Fasilitas Umum

“Banyak dinamika di masyarakat karena kenaikan tarif pajak dianggap terlalu tinggi. Kondisi ini tidak adil bagi warga, jadinya Dewan meminta dilakukan pendataan ulang sebelum perubahan perda dibahas lebih lanjut,” kata Cak Yon, sapaan politikus ini.

DPRD juga akan membedakan mana lahan produktif maupun pemukiman yang digunakan perusahaan agar tarif ini berdasarkan per obyek, bukan zonasi. Dengan demikian, Bapenda bisa melibatkan Pemerintah Desa untuk penentuan tarif tersebut.

BACA: Diduga Tak Setorkan PBB dan Salahgunakan Aset, Warga Desak Kadus Sumberbendo Lolawang Dicopot

"Langkah tersebut berdampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) walaupun pajak naik, contohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya NJOP Rp 1 juta, sekarang turun jadi Rp700 ribu. Otomatis pajak yang dibayarkan warga juga ikut turun," katanya.

Cak Yon mengungkapkan dalam banyak kasus, meskipun tarif pajak naik, NJOP justru mengalami penurunan setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Kita targetkan Perda PDRD rampung tahun ini 2025 dan kemudian regulasi baru diberlakukan 2026," katanya.