Logo

Pensiunan PNS Bapenda Madiun Jadi Tersangka Korupsi Pajak

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 September 2021 05:00 UTC

Pensiunan PNS Bapenda Madiun Jadi Tersangka Korupsi Pajak

PERNAH DIGELEDAH. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang pernah digeledah Kejari Kabupaten Madiun terkait korupsi penerimaan PBB-P2 yang dilakukan oknum pemungut pajak mantan PNS Bapenda setempat. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis, 23 September 2021. Berdasarkan penghitungan jaksa, perkara itu merugikan keuangan negara sekitar Rp239 juta.

Duit sebanyak itu merupakan PBB-P2 dari sejumlah wajib pajak di tujuh desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Dua petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memungutnya sejak 2016 hingga 2019.

Dua petugas pemungut pajak itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Mereka yang berinisial HD dan JS tidak menyetorkan uang PBB-P2 ke kas daerah melalui Bank Jatim. "Uang dari wajib pajak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti.

BACA JUGA: Inspektorat Hitung Kerugian Negara dari Korupsi PBB di Madiun

Dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah barang bukti yang disita jaksa. Salah satunya laporan pertanggungjawaban pajak dari tujuh desa di Kecamatan Gemarang. Setelah pemeriksaan lanjutan, satu dari dua tersangka ditahan. 

"Yang ditahan berinisial HD karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lain," Nanik menjelaskan.

Adapun JS tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kamis kemarin karena alasan sedang sakit disertai dengan surat keterangan dari dokter. "Dalam waktu dekat akan kembali kami lakukan pemanggilan bagi yang bersangkutan," ujar Kajari.

BACA JUGA: Korupsi PBB-P2, Jaksa Geledah Kantor Bapenda Madiun

Dalam menangani perkara ini, Nanik menyatakan pihaknya menjerat HD dan JS dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang melilit HD dan JS dilakukan terpisah. HD yang kini sudah pensiun melakukan dugaan korupsi ketika masih berdinas sebagai petugas pungut pajak di Badan Pendapatan Derah (Bapenda). Adapun uang PBB-P2 dari wajib pajak yang tidak disetor ke kas daerah sekitar Rp89 juta. Sebanyak Rp30 juta di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah.

Sedangkan JS melakukan dugaan korupsi ketika menggantikan posisi HD sebagai petugas pungut pajak di Kecamatan Gemarang. Uang yang diduga diselewengkan sekitar Rp 150 juta.