Logo

Inspektorat Hitung Kerugian Negara dari Korupsi PBB di Madiun

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 May 2021 05:40 UTC

Inspektorat Hitung Kerugian Negara dari Korupsi PBB di Madiun

DIGELEDAH. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang sempat digeledah Kejari Kabupaten Madiun terkait korupsi penerimaan PBB-P2 yang dilakukan oknum pemungut pajak. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Inspektorat Pemkab Madiun telah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang. Salinan laporan pertanggungjawaban pembayaran pajak yang diambil dari tujuh desa di kecamatan setempat mulai dicermati.

Dokumen sejenis juga diambil dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. "Untuk data sudah kami terima semua dan saat ini sedang dilakukan audit," kata kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, Rabu, 5 Mei 2021.

Proses audit untuk mengetahui nilai kerugian negara itu ditargetkan rampung pada pekan ini. Kemudian, hasilnya akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selaku pihak yang menyelidiki dugaan rasuah PBB-P2  sejak tahun 2015 hingga 2020.

BACA JUGA: Korupsi PBB-P2, Jaksa Geledah Kantor Bapenda Madiun 

"Paling lambat Jumat besok (7 Mei 2021), hasil akan kami sampaikan kepada jaksa. Untuk penghitungan, kami mensinkronkan antara bukti-bukti pembayaran (pajak) di desa, kecamatan, dan Bapenda," Agus menjelaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa hasil audit dari Inspektorat Pemkab Madiun akan dijadikan referensi pelengkap dalam menangani dugaan korupsi tersebut. Ini selain penyidik jaksa juga telah menghitung nilai kerugian akibat indikasi penyalahgunaan uang PBB-P2 yang ditangani. 

Jaksa memperkirakan uang yang diselewengkan sekitar Rp400 juta. Uang sebanyak itu diindikasikan diambil petugas pemungut pajak dari warga yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. "Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim," ujar Agung.

BACA JUGA: Kejari Madiun Naikkan Status Korupsi PBB di Kecamatan Gemarang ke Penyidikan

Dalam perkara ini, tim penyidik jaksa belum menetapkan tersangka. Sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, petugas pemungut pajak dari Bapenda, sejumlah wajib pajak, dan pemerintahan desa.

Dugaan kasus korupsi ini bermula dari laporan warga. Pihak bersangkutan merasa dirugikan lantaran tidak dapat membalik nama sertifikat tanah yang menjadi haknya. Sebab, petugas pajak menyatakan masih ada tunggakan pembayaran PBB meski sebenarnya telah dibayarkan melalui petugas pemungut pajak namun tak disetor ke kas daerah.