Logo

Kejari Madiun Naikkan Status Korupsi PBB di Kecamatan Gemarang ke Penyidikan

Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara untuk Menetapkan Tersangka
Reporter:,Editor:

Senin, 19 April 2021 11:00 UTC

Kejari Madiun Naikkan Status Korupsi PBB di Kecamatan Gemarang ke Penyidikan

Ilustrasi Pajak

JATIMNET.COM, Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaaan (PBB-P2) dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara rasuah itu terjadi di tujuh desa yang berada di wilayah Kecamatan Gemarang sejak 2015 hingga 2020.

Pihak jaksa memperkirakan nilai kerugian negara dari kejahatan itu sekitar Rp425 juta. Nominal uang sebanyak itu merupakan uang tarikan dari para wajib pajak yang telah dibayarkan kepada oknum petugas pungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

"Modus dari dugaan tindak korupsi ini, petugas tidak menyetorkan uang pajak ke kas daerah," kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin, 19 April 2021.

BACA JUGA: Polres Madiun Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Kaligunting

Menurut dia, oknum petugas yang disinyalir menyelewengkan uang pajak itu sebanyak dua orang. Keduanya masih berstatus sebagai  saksi. "Dalam perkara ini kami belum menentukan tersangka karena masih proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat (Pemkab Madiun)," Agung menjelaskan.

Ia lantas menjelaskan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi ini. Beberapa waktu lalu, sejumlah warga mengeluhkan kesulitan membalik nama sertifikat tanah. Sebab, petugas pajak menyatakan bahwa tanggungan pemilik belum diselesaikan. Padahal, pembayaran telah dititipkan kepada petugas pemungut pajak.

BACA JUGA: Berpotensi Korupsi, Pimpinan KPK Evaluasi Tata Kelola Aset Pemkab Madiun 

Sejumlah warga akhirnya melaporkan ke Kejari. Dari hasil penyelidikan diketahui adanya kejanggalan. Hingga kemudian, salah satu dari oknum petugas mengakui telah menggunakan uang pungutan pajak dengan nilai antara Rp97-100 juta untuk kepentingan pribadi.

Agung menyatakan dalam perkara ini jumlah kerugian negara dimungkinkan masih bertambah. Demikian halnya dengan pihak-pihak yang terlibat. Untuk penanganan lebih lanjut, jaksa masih menunggu hasil audit keuangan oleh Inspektorat Pemkab Madiun. "Ini salah satu dasar kami menetapkan tersangka," ujar Agung.