
Reporter
NugrohoSelasa, 13 April 2021 - 12:40
Editor
Ishomuddin
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto. Foto: Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Polres Madiun sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019 di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan. Sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya para perangkat desa, pejabat pembuat komitmen, dan konsultan pembuat rencana anggaran.
"Untuk kadesnya belum kami periksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, Selasa, 13 April 2021.
Menurut dia, proses pemeriksaan Kades Kaligunting masih menunggu izin dari Bupati Madiun. Hingga kini, surat permohonan yang dilayangkan penyidik polisi beberapa waktu lalu belum dibalas pimpinan daerah setempat. "Kemungkinan minggu ini izin dari Bupati sudah turun," ujar dia.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Perkiraan itu berdasarkan informasi yang disampaikan petugas Inspektorat Pemkab Madiun yang selama ini intens berkoordinasi dengan polisi. Ini juga ada dugaan penyalahgunaan uang negara.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya, kami juga masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Aldo.
Audit BPKP dibutuhkan untuk mengetahui nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan APBDes. Setelah nominalnya diketahui, maka akan dijadikan salah satu dasar menetapkan tersangka dari indikasi korupsi tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 253 Juta, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik
Dalam menangani perkara ini, penyidik polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya surat pertanggungjawaban APBDes Kaligunting tahun anggaran 2016 hingga 2019. Berkas-berkas itu disita dari kantor desa setempat pada akhir Maret 2021.
"Dugannya, anggaran dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, dan bantuan lain yang diselewengkan," Aldo menjelaskan.