Kamis, 11 February 2021 08:20 UTC
KORUPSI: Mat Ja'i, tersangka korupsi saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Kamis 11 Februari 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap Mat Ja'i selaku Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme atas dugaan korupsi pada anggaran Desa, Kamis 11 Februari 2021.
Dugaan itu pada anggaran yang dikorupsi mulai anggaran desa, Dana Desa sampai Dana Bagi Hasil Pajak pada tahun 2016 sampai 2017, dengan kerugian negara yang ditimbulkan total mencapai Rp 253 juta lebih.
"Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan Kades Dooro, Mat Ja'i sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap bersangkutan di Lapas Kelas II Banjarsari, Gresik selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Anandiansyah, Kamis 11 Februari 2021.
Meski tidak dijelaskan penyalahgunaan yang dilakukan tersangka pada hal fisik?, jaksa menyebut hal itu sebagai materi perkara, sebab banyak hal yang menyangkut penyelewengan anggaran desa tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolahan Keuangan, Camat di Gresik Mangkir dari Panggilan Jaksa
"Kades Dooro yang masih aktif ini diduga melakukan penyelewengan anggaran desa tahun 2016-2017. Kemudian, ketentuan pasal 21 ayat 1 (KUHP) dengan pertimbangan subjektif maka selanjutnya tim Pidsus melakukan penahanan," ujar Dimaz didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Diketahui tim Pidsus mulai fokus penyelidikan pada bulan Maret 2020 lalu, terkait pembuatan waduk dan filterisasi air bersih yang menggunakan anggaran desa, dengan anggaran sekitar Rp 200 juta lebih.
Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejari Gresik telah memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi di Desa Dooro Kecamatan Cerme. Kedua saksi itu dari Kasi Pemerintahan Desa dan Kasi Kesra.
Baca Juga: Intelijen Kejari Gresik Bidik Enam Perkara Baru di Tahun 2021
Saat itu, Kejari dibantu ahli dari Inspektorat dan Dinas PU dalam melakukan pengukuran waduk dan kedalaman air, guna mencari potensi kerugian negara dari proses pengerjaan waduk untuk mencukupi air bersih masyarakat Desa Dooro.
Sebagai catatan, Kades Dooro Mat Ja'i juga telah mengembalikan uang yang telah dihitung sebagai potensi kerugian negara pada tingkat penyelidikan sebesar Rp 210 juta, meski demikian tidak merubah proses hukum yang berjalan.
Kades Mat Ja'i diketahui mendatangi panggilan Kejari Gresik bersama Bendahara Desa sekitar pukul 09:00 WIB dan keluar tepat pukul 15:00 WIB untuk dikirim ke Rutan, dimana sebelumnya Kejari juga melakukan test Rapid antigen pada tersangka dengan mendatangkan pihak Dinkes Gresik.
