Senin, 10 August 2026 10:30 UTC

Kejari Tanjung Perak Setorkan hasil TPPU perjudian daring ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,Senin, 10 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyetorkan uang Rp4,9 miliar yang merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian daring ke kas negara.
Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. “Penyetoran melalui Bank Syariah Indonesia,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, uang tersebut sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas TPPU dari perjudian daring pada sebuah situs. Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Yurry. Namun, hingga kini Yurry masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perkara tersebut ditangani penyidik Ditressiber Polda Jatim dengan tersangka Yurry yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO," ujar Darwis.
Meski tersangka belum tertangkap, uang yang telah disita dari sejumlah rekening tersebut tetap dapat ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan penetapan pengadilan.
Darwis mengatakan, permohonan penetapan status uang tersebut diajukan pada 12 Agustus 2025. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mengabulkannya melalui penetapan tertanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan penetapan tersebut, dana sebesar Rp4.907.261.329 yang disita dari beberapa rekening bank dinyatakan sebagai aset negara.
Penetapan itu berkaitan dengan perkara perjudian yang menjadi tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut. Perkara perjudian tersebut sebelumnya menjerat terpidana Sutikno.
Pelaksanaan penetapan pengadilan kemudian diserahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Tanjung Perak.
"Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," kata Darwis.
Menurut Darwis, penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai follow the money, yakni menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk kemudian disita dan dirampas sesuai ketentuan hukum.
"Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money," ujarnya.
Darwis menegaskan, penyetoran uang rampasan ke kas negara menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil kejahatan tidak kembali memberikan keuntungan kepada pelaku.
"Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya," katanya.
Dengan tambahan setoran Rp4,907 miliar tersebut, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.
Jumlah tersebut telah melampaui target PNBP Kejari Tanjung Perak pada 2026. Realisasinya disebut mencapai 905 persen dari target yang ditetapkan.
