Logo

Kasus Korupsi Pengelolahan Keuangan, Camat di Gresik Mangkir dari Panggilan Jaksa

Reporter:,Editor:

Rabu, 10 February 2021 07:00 UTC

Kasus Korupsi Pengelolahan Keuangan, Camat di Gresik Mangkir dari Panggilan Jaksa

Dari Kiri. Kasi Intelijen Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus, Dymas Adji Wibowo saat ditemui. (Foto/ Agus Salim)

JATIMNET.COM, Gresik - Camat Duduksampean, Kabupaten Gresik yakni Suropadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Padahal pemanggilannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolahan keuangan di instansinya.

Jaksa yang menangani kasus sejak tahun 2019 di awal bulan Januari, Suropadi sudah dipanggil sebagai saksi empat kali. Pertama dan kedua hadir saat perkaranya masih di tingkat penyelidikan, dan untuk yang ketiga statusnya menjadi dik yakni tidak lain penyidikan.

"Pemanggilan saksi yang keempat kalinya ini belum hadir. Sampai saat ini belum ada konfirmasi atau kabar. Kami coba berkoordinasi dengan yang bersangkutan dulu, mencari tahu kenapa tidak hadir," kata Kasi Inteljen Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, Rabu 10 Februari 2021.

Jaksa berharap, Suropadi yang menjadi sebagai Camat Duduksampean untuk kooperatif. Karena dengan begitu, proses penanganan korupsi pengelolahan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan selama periode 2017, 2018 dan 2019 bisa cepat selesai.

Baca Juga: Kejari Gesik Segera Tetapkan Tersangka Korupsi APBD Kecamatan Duduksampean

"Dari hasil audit sementara dari Inspektorat ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Untuk itu kami harap yang bersangkutan mengikuti proses yang ada," tambah Dimaz didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.

Sebagai catatan, Kejari Gresik melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019, dengan mengecek fisik bangunan yang menggunakan dana dari APBD Gresik.

Tim Pidsus Kejari Gresik juga telah melakukan pengecekan kegunaan anggaran yang dibantu pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara diperkirakan Rp 1 miliar, dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik untuk pengecekan fisik bangunan.