Kamis, 29 April 2021 11:20 UTC
DIGELEDAH. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang digeledah Kejari Kabupaten Madiun terkait korupsi penerimaan PBB-P2 yang dilakukan oknum pemungut pajak. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus berupaya mengungkap dugaan korupsi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang.
Yang terbaru, tim jaksa menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Camat Gemarang, Kamis, 29 April 2021. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan data berupa dokumen PBB. Jaksa akhirnya menyita sejumlah dokumen, seperti laporan dan rekapitulasi pembayaran pajak.
Barang bukti itu akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap dugaan korupsi PBB-P2 di beberapa desa di Kecamatan Gemarang sejak 2015 hingga 2020.
BACA JUGA: Kejari Madiun Naikkan Status Korupsi PBB di Kecamatan Gemarang ke Penyidikan
Kepala Seksi Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novriandinata mengatakan bahwa akibat terjadinya dugaan rasuah itu maka negara dirugikan Rp425 juta. Nominal tersebut berdasarkan perhitungan jaksa. Namun, dalam menangani perkara ini tetap dibutuhkan hasil audit dari instansi lain, seperti Inspektorat Kabupaten Madiun.
"Kami juga telah memintai keterangan 12 orang saksi," ujar Bayu usai mengeledah kantor Bapenda. Ke depan, ia menyatakan beberapa orang akan dijadikan saksi baru, termasuk Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.
Dalam kasus ini, jaksa telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum ada pihak yang ditepkan sebagai tersangka. Salah satu pertimbangannya masih membutuhkan adanya nilai kerugian negara yang riil.
BACA JUGA: Berpotensi Korupsi, Pimpinan KPK Evaluasi Tata Kelola Aset Pemkab Madiun
Kendati demikian, Korps Adyaksa sudah mengantongi dua nama yang mengarah sebagai tersangka. Keduanya merupakan petugas pemungut pajak dari Bapenda Kabupaten Madiun. Bahkan, satu di antaranya diklaim mengaku telah menggunakan hasil pungutan untuk kepentingan pribadi. Nominalnya sekitar Rp97-100 juta.
Sementara itu, indikasi korupsi PBB-P2 bermula dari laporan warga di Kecamatan Gemarang. Yang bersangkutan merasa dirugikan setelah sertifikat tanah yang menjadi haknya tidak bisa dipecah dan dibalik nama.
Adapun alasannya, petugas berwenang menyatakan telah terjadi tunggakan pembayaran pajak selama beberapa periode. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, kewajiban warga yang bersangkutan untuk membayar pajak telah dipenuhi melalui petugas pemungut pajak dari Bapenda. Maka, jaksa menduga uang pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.