Jumat, 06 December 2019 04:12 UTC
Ketua Majelis Hakim, Eddy (batik) saat memimpin Persidangan Setempat di lokasi (obyek) gugatan pengembang, Kamis 5 Desember 2019
JATIMNET.COM, Gresik - Sidang gugatan antara pengembang perumahan The Menganti dari PT Agung Karya Sejahtera Makmur (penggugat) dengan salah satu penghuni rumah, I Yin Stanley (tergugat) melakukan Persidangan Setempat (PS), Kamis 5 Desember 2019.
Nilai gugatanya sebesar Rp 3,9 miliar, karena tergugat telah membangun pagar setinggi 1,5 meter dan dianggap melakukan pelanggaran.
Sidang PS diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy bersama dua anggotanya Lia Herawati dan Silvia Terry mendatangi titik lokasi rumah obyek di Perumahan The Menganti Blok I No.06 Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.
"Kita sudah melihat rumahnya itu dibangun pagar setinggi 1,5 meter dan masih dalam tanah milik tergugat, tidak ada keluar atau masuk ke tanah developer," kata Eddy saat memimpin sidang PS, Kamis 5 Desember 2019.
BACA JUGA: Peras Pejabat Gresik Dua Oknum LSM Divonis Empat Bulan
Ia menyampaikan, dalam gugatan balik (rekovensi) oleh tergugat terlihat bahwa saluran listrik bawah tanah yang dijanjikan pengembang tidak ada. Hanya ada saluran listrik tiang saja.
Mengenai hal itu, I Yin Stanley menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dirinya itu sudah membeli ruma dengan fasilitas yang diberikan oleh pengembang masih banyak belum terpenuhi.
"Ada rumah yang berubah bentuk dan dipasangi pagar, tapi mereka tidak digugat. Kami bangun pagar juga untuk keamanan keluarga kami, karena dibelakang itu tanah kosong," jelasnya pada hakim.
Mendengar hal itu, Hakim Eddy meminta permasalahan itu dituangkan dalam gugatan rekovensi, dan disampaikan sidang lanjutan pada Selasa 10 Desember dengan agenda pembuktian.
BACA JUGA: Bus Kramat Djati Terguling di Gresik, Tiga Korban Meninggal
"Untuk kedua belah pihak silahkan menghadirkan bukti tambahan dan saksi pada sidang berikutnya, sebelum agenda kesimpulan," katanya.
Sementara Adi Cipta Nugraha kuasa hukum tergugat yang turut hadir dalam sidang tersebut mengaku, "Semua fasilitas yang belum terpenuhi sudah kami tuangkan dalam gugatan rekovensi," katanya.
Sedangkan pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Billy Widya Setiawan Daniel dan Eko Juniarso yang juga hadir dalam persidangan setempat enggan berkomentar.
