Logo

Peras Pejabat Gresik Dua Oknum LSM Divonis Empat Bulan

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 December 2019 12:35 UTC

Peras Pejabat Gresik Dua Oknum LSM Divonis Empat Bulan

OKNUM LSM. Kedua terdakwa setelah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis empat bulan sepuluh hari terhadap oknum LSM Micel Pandjaitan dan Johnson Pargaulan, karena terbukti melakukan pemerasan.

Dalam amar putusan dijelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan pemerasan dengan cara menakuti para korbannya yang rata-rata pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Jika para korban tidak memberikan sejumlah uang diinginkan, Micel Pandjaitan dan Johnson Pargaulan mengancam akan melaporkan sejumlah anggaran kegiatan di lingkungan Pemkab Gresik itu ke Kejaksan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA: Bus Kramat Djati Terguling di Gresik, Tiga Korban Meninggal

Seperti yang menimpa Kepala Bagian Umum Setda Gresik, Sukardi pada bulan Agustus 2019, korban pemerasan dan penipuan dilakukan Micel dan Johnson. Kedua terdakwa mengaku dari LSM dengan mengirim ke Dinas berisi bahwa kegiatan yang dilakukan Dinas tidak benar atau salah, kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta.

Atas dasar itulah, hakim mempertimbangkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terhadap aparatur sipil negara (ASN).

"Mengadili keduannya dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan dan 10 hari," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dalam bacaan amar putusan Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 3 Desember 2019.

BACA JUGA: Rumah Terbakar Pria Lumpuh Ditemukan Meninggal di Kamar

Vonis yang diberikan hakim, kedua terdakwa menerima. "Saya menerima yang mulia," ucap kedua terdakwa saat dutanya oleh ketua majelis hakim.