Logo

Bos Perumahan Rhapsody Residence Gresik Didakwa Penggelapan

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 November 2021 07:40 UTC

Bos Perumahan Rhapsody Residence Gresik Didakwa Penggelapan

Terdakwa Andriyanto Widjaja saat mengikuti sidang secara daring, Selasa 16 November 2021. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Andriyanto Widjaja 49 tahun, warga Sambikerep, Surabaya Dirut PT Citra Andalas Bersatu di-dakwa pasal penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut menganggap terdakwa menggelapkan uang konsumen saat melakukan transaksi pembelian rumah di Perumahan Rhapsody Residence, Desa Randegansari, Driyorejo.

Pada dakwaan itu, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Jaksa penuntut Ferry Harry menghadirkan saksi selaku korban di depan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi.

Baca Juga: Penipuan Infrastruktur Tambang Nikel, Terdakwa Christian Halim Divonis 30 Bulan

Saksi Antonius S, 51 tahun, warga Mojokerto mengaku jadi korban pembelian rumah pada tahun 2018, oleh terdakwa dijanjikan dua tahun pembangunan rumah, akan diserahkan kunci. Namun setelah terjadi transaksi jual beli rumah secara kontan dan bahkan ada yang mengangsur, rumah tersebut di tahun 2020 sampai sekarang belum diserahkan ke pembeli.

Menurut saksi ada 33 pembeli juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas jual beli rumah tersebut, rata-rata harga rumah Rp 178,5 Juta tipe 36, hingga total kerugian mencapai Rp 2,936 Miliar.

“Ketika pengembang tidak sesuai janjinya untuk menyerahkan kunci sesuai perjanjiannya, kita lakukan upaya hukum dengan somasi pertama, kedua dan ketiga," kata saksi Antonius, Selasa 16 November 2021.

Namun, lanjutnya masih tidak ada itikad baik dari terdakwa selaku Direktur PT Citra Andalas Bersatu, bahkan nomer mereka diblokir oleh terdakwa yang  Akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Tongkang, Pengusaha asal Surabaya Divonis Penjara 3,5 Tahun 

Sebelumnya pernah dilakukan mediasi di Polda Jatim, akan tetapi terdakwa juga tidak beritikad baik sehingga terdakwa ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. "Untuk itu kami berharap, majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil dan berat, juga mengembalikan uang konsumen,” tukasnya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Devir Lusvan mengatakan, persidangan saat ini masih mengagendakan saksi-saksi sehinnga pihaknya belum bisa berkomentar banyak. ”Keterangan saksi ada yang benar dan salah. Akan kita sampaikan dalam pembelaan nanti,” singkat Devir.