Rabu, 24 March 2021 15:00 UTC
SIDANG DARING. Terdakwa Willy saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gresik secara daring, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Willy Gunawan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal tugboat (kapal penarik) dan tongkang senilai Rp35 miliar.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy dalam sidang tersebut sesuai dengan tuntutan yang dimohon sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, Ferry Hary Ardianto.
Terdakwa Willy alias Apiau, 50 tahun, merupakan warga Rungkut Lor, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden, Surabaya.
BACA JUGA: Hati-hati Beli Kendaraan Tunai, Modus Oknum Sales di Gresik Terbongkar
Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban, Hariyono Soebagio, warga Surabaya dengan kerugian Rp35 miliar terkait jual beli kapal tugboat dan tongkang.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dan tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Eddy membacakan vonis terdakwa, Rabu, 24 Maret 2021.
Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Yacobus Willianto, yang hadir saat sidang mengatakan akan melakukan upaya banding karena dirinya mengaggap putusan tidak sesuai. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan kliennya adalah murni hubungan bisnis.
BACA JUGA: Penyidik KPK Gadungan Tipu Kepala Sekolah dan Masyarakat
"Saya menghormati putusan hakim, tapi kami pasti akan lakukan upaya banding. Karena ini menyangkut aset perusahaan dan murni urusan bisnis" katanya usai persidangan.
Sebagai catatan, pada April 2017, terdakwa Willy menyakinkan kepada saksi korban bahwa ada kapal tugboat dan tongkang akan diserahkan kepada pembeli jika pembayarannya telah lunas.
Terdakwa meminta saksi korban membayar via rekening dan terjadi pembayaran secara berkala lewat BNI Jalan Veteran, Gresik, dengan total pembayaran sebesar Rp35 miliar dan diwujudkan dalam akta jual beli di notaris pada Oktober 2018. Namun tiga kapal tidak diserahkan sampai saat ini.