Senin, 19 October 2020 11:40 UTC
KPK GADUNGAN. Aparat Polres Gresik menunjukkan barang bukti penipuan tersangka yang mengaku sebagai penyidik KPK dan Polri gadungan, Senin, 19 Oktober 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik mengamankan Mohammad Eliyas, warga Dusun Selat Barat, Selat Lombok Barat, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Eliyas mengaku sebagai penyidik KPK dan Tipikor Polri. Kepada polisi, ia mengaku telah melakukan tindak penipuan terhadap dua korban.
Pria yang hanya lulusan SMA ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polres Gresik di tempat kediaman di Lamongan. Dalam praktiknya, dia mengaku bernama Vicky Andrianto. Salah satu targetnya adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Gresik dengan modus membantu sekolah mendapatkan bantuan pendidikan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan untuk mengelabui korbannya, tersangka kerap mengaku sebagai penyidik KPK atau Tipikor Polri. Untuk meyakinkan calon korban, tersangka memakai atribut, rompi, dan alat pengenal palsu KPK maupun Polri.
BACA JUGA: Dua Oknum LSM Jadi Tersangka Pemerasan dan Penipuan
"Kadang dia juga mengaku sebagai seorang advokat, wartawan, atau LSM. Akibat ulah tersangka, sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan pemilik rumah sewaan di wilayah Kecamatan Cerme menjadi korban," kata Arief, Senin, 19 Oktober 2020.
Modus yang dilakukan tersangka pada kepala MI adalah menjanjikan akan diusahakan mendapat anggaran bantuan pendidikan sebesar Rp35 juta. Namun untuk melancarkan bantuan, sekolah diminta melunasi pembayaran pajak sebesar Rp5,7 juta.
Dalam meyakinkan pihak sekolah, tersangka juga menunjukkan dua buku tabungan atas namanya yang ternyata palsu. Bahkan di salah satu buku tabungan tertera saldo yang berjumlah Rp10 miliar. Selain itu, untuk mengelabui calon korban, tersangka juga menggunakan uang yang ternyata uang mainan.
"Uang-uang itu (uang mainan) saya beli di toko mainan untuk mengelabui kepala sekolah seakan bantuan yang sudah cair bagi sekolah lain," kata Eliyas.
Pihak sekolah yang percaya dan kurang hati-hati menuruti tersangka dan menyerahkan uang Rp5,7 juta. Namun bantuan yang diharapkan tak kunjung datang.
BACA JUGA: Kejar dan Tangkap Penipu, Dua Pelajar Terima Penghargaan dari Polisi
Korban lainnya adalah pemilik sebuah rumah di Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Tersangka membayar sewa rumah tersebut dengan menggunakan cek palsu dengan senilai Rp25 juta.
Para korban akhirnya melapor ke polisi dan polisi berhasil menangkap tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Eliyas alias Vicky Andrianto dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang membantu tersangka maupun korban lain yang sudah ditipu tersangka.