Logo

Kejar dan Tangkap Penipu, Dua Pelajar Terima Penghargaan dari Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 March 2020 11:00 UTC

Kejar dan Tangkap Penipu, Dua Pelajar Terima Penghargaan dari Polisi

BANTU POLISI. Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto memberikan penghargaan kepada dua pelajar yang membantu melumpuhkan pelaku penipuan handphone, Selasa, 10 Maret 2020. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Madiun – Dua pelajar di Kabupaten Madiun menerima penghargaan dari Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa, 10 Maret 2020. Sebab, mereka berhasil melumpuhkan pelaku tindak pidana yang menggondol sebuah handphone milik salah satu korban. Hingga akhirnya seorang tersangka ditangkap dan ditahan polisi. 

"Keduanya (yang melumpuhkan pelaku) masih pelajar," kata Eddwi saat memberikan penghargaan kepada kedua pelajar yang membantu tugas polisi dalam menangani tindak pidana. 

Penghargaan berupa piagam dan uang diberikan kepada Annisa Raudhatul Janah, 13 tahun, pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Geger. Warga Desa Banaran, Kecamatan Geger ini merupakan korban dari penipuan yang dilakukan Sukirno, 56 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Madiun.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Komplotan Penipu Berkedok Kiai

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Alfatair Devara Nevlin, 16 tahun, siswa SMA di Kecamatan Geger. Remaja ini ikut membantu melumpuhkan pelaku penipuan yang menggondol handphone milik Annisa. 

Eddwi menjelaskan awal mula penipuan yang terjadi, Kamis siang, 5 Maret 2020. Kala itu, Sukirno berpura-pura menjadi petugas PLN yang sedang mencatat meteran listrik pelanggan. Ia melihat jaringan listrik di antara ranting pohon di depan rumah Suyati, 61 tahun, ibu Anissa. 

Pria itu kemudian meminjam handphone merek Samsung tipe J5 milik Annisa. Alasannya untuk memotret jaringan listrik yang dinilai tidak layak kepada atasannya. Setelah memotret, telepon seluler itu dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. 

Tahu hanpdonenya dibawa kabur, Annisa spontan berteriak 'maling'. Dengan dibonceng ibunya, Annisa mengejar Sukrino. "Annisa terus berteriak maling. Setelah jarak (kedua motor) berdekatan, Annisa menendang motor pelaku dengan kaki kirinya," ujar Eddwi. 

BACA JUGA: Dua Pencuri Antarprovinsi Ditahan Polres Madiun

Laju motor pelaku oleng. Saat bersamaan, Alfatair yang sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah berjalan dari arah berlawanan. Remaja pria itu langsung menabrak motor pelaku setelah mendengar teriakan dari Annisa.

"Kedua motor (motor Alfatair dan Sukirno) sama-sama terjatuh. Sejumlah warga di sekitar lokasi menangkap pelaku dan melapor ke polisi," Eddwi menjelaskan. 

Akibat peristiwa itu, Annisa mengalami luka di pergelangan kaki kiri akibat menendang motor pelaku. Namun, pihak kepolisian telah mengobatinya. Sedangkan Sukirno telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman penjaranya maksimal empat tahun.