Logo

Polisi Ringkus Komplotan Penipu Berkedok Kiai

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 November 2019 12:14 UTC

Polisi Ringkus Komplotan Penipu Berkedok Kiai

RINGKUS PENIPU. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi (tengah) menunjukkan barang bukti dugaan kasus penipuan dan penggandaan uang, Rabu 27 November 2019. FOTO: Bayu

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus komplotan penipu penggandaan uang dengan modus trik sulap. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkedok kiai. “Tersangka mencari korban yang terlilit utang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi pada wartawan, Rabu 27 November 2019.

Komplotan itu beranggotakan empat orang; RRN warga Sibolga (Sumatra Utara), ANDR alias IBR, GI, dan HD. Ketiganya asal Jember. Penipuan itu bermula dari RRN. Ia menyakinkan AL, warga Sibolga, bahwa bisa memperkenalkan pada kiai di Jember yang mampu menggandakan uang.

“Korban diperlihatkan video penggandaan uang,” kata Kepala Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaeman. Menurut dia, pertemuan RRN dan AL itu berlangsung pada 9 November 2019. “Akhirnya mereka berangkat dari Sibolga menuju Jember, Jawa Timur sehari setelahnya.”

Pada 10 November 2019, selain bersama RRN, AL ditemani anaknya dan seorang guru spiritualnya berangkat ke Jember. Rombongan ini tiba di Bandara Juanda Sidoarjo dan dijemput HD, seorang sopir.

BACA JUGA: Polres Kediri Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Syuting Sinetron

Rombongan itu lantas berkendara menuju rumah GI, yang diperkenalkan sebagai Gus dan bisa menggandakan uang, di Jember. Di tengah perjalanan, HD minta uang Rp 6 juta pada AL. Alasannya, untuk membeli peralatan ibadah dan syarat ritual penggandaan uang.

Sesampai di Jember, GI memperlihatkan trik penggandaan uang pada AL dan rombongan. Ia “menyulap” uang Rp 2 ribu menjadi Rp 200 ribu. Dan setelahnya, GI meminta uang Rp 7,1 juta pada AL untuk digandakan menjadi lebih banyak lagi.

Sementara AL yakin GI bisa menggandakan uang, anak AL tidak. Dan GI pun mendatangkan ANDR alias IBR yang disebut sebagai kiai dengan kemampuan lebih tinggi dibanding dirinya. Keduanya, GI dan ANDR, lantas berusaha meyakinkan AL dan anaknya.

“Korban akhirnya percaya,” kata Aldi, melanjutkan.

BACA JUGA: Memburu Syaifullah, Buron Penipuan 59 Jemaah Haji Bangil

Al dan anaknya, lalu pamit mengambil uang di bank sebesar Rp 650 juta. Uang itu disimpan di koper Polo dan diserahkan ke tersangka. Setelah melakukan ritual penggandaan uang, tersangka menyerahkan kembali koper itu ke korban dan berpesan agar tak membuka tas sebelum sampai di rumah di Sibolga.

“Tanpa disadari oleh korban tas merk Polo berisi uang tersebut diganti oleh tersangka Kiai IBR alias ANDR dengan tas koper merk dan warna yang sama, tapi isinya keramik dan kardus bekas,” kata dia.

Penipuan itu terbongkar ketika korban hendak kembali ke Sibolga. Saat menginap di sebuah hotel di Sidoarjo, pada 13 November 2019, korban curiga dan membuka isi tasnya. “Akhirnya korban tahu kalau tertipu, lebih dari 650 juta rupiah,” jelas Aldy.

Korban pun melapor ke Polda Jatim. Dan polisi meringkus kompolat penipu itu di Jember.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP jo 55 KUHP dan Pasal 372 jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.