Senin, 26 January 2026 21:17 UTC

Sejumlah WNI yang berada di Kamboja sedang mengantri di KBRI Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan berharap dipulangkan ke tanah air. Foto: Kemlu
JATIMNET.COM – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring internasional sebagai pelaku kejahatan yang harus diproses hukum.
Amnesty menilai pernyataan tersebut berpotensi menggeneralisasi ribuan WNI yang keluar dari pusat penipuan daring untuk meminta perlindungan negara sebagai kriminal murni, tanpa mempertimbangkan konteks perdagangan manusia dan kerja paksa.
“Memukul rata mereka sebagai pelaku adalah generalisasi berbahaya dan mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas perbudakan modern,” kata Usman Hamid dalam pernyataannya, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Amnesty, laporan investigasi organisasi tersebut menunjukkan bahwa pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara, termasuk Kamboja, beroperasi dengan pola perdagangan orang. Korban direkrut secara manipulatif, kemudian dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan dan penyiksaan
BACA: Dua Warga Jember Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja
Usman menegaskan bahwa individu yang bekerja di bawah ancaman fisik pihak lain harus dipahami sebagai korban pelanggaran HAM, bukan semata-mata pelaku kejahatan.
“Menyebut mereka bukan korban adalah klaim gegabah yang bisa mengaburkan kejahatan utama, yakni perdagangan manusia,” ujarnya.
Amnesty juga mengingatkan bahwa definisi perdagangan orang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan persetujuan korban menjadi tidak relevan ketika terdapat unsur ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kerentanan.
Pernyataan Ketua OJK sebelumnya disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Mahendra Siregar menyebut WNI yang berada di pusat penipuan daring sebagai bagian dari pelaku kejahatan dan perlu diproses secara hukum, seraya mencontohkan praktik ekstradisi yang dilakukan negara lain.
BACA: Amnesty Minta Pemerintah Kejar Gembong TPPO, Bukan Kriminalisasi Korban Scam
“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam. Itu harus diproses dan dibuktikan di peradilan,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Kamis, 22 Januari 2026.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan kedatangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja. Dalam periode 16–20 Januari 2026, sebanyak 1.440 WNI mendatangi KBRI untuk meminta perlindungan dan pemulangan ke Indonesia.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring meningkatnya penindakan aparat hukum Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring.
