Logo
Ribuan WNI Terjerat Sindikat Kriminal Daring

Amnesty Minta Pemerintah Kejar Gembong TPPO, Bukan Kriminalisasi Korban Scam

Reporter:

Senin, 26 January 2026 21:35 UTC

Amnesty Minta Pemerintah Kejar Gembong TPPO, Bukan Kriminalisasi Korban Scam

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Ilustrator: Imigrasi

JATIMNET.COM – Amnesty Internasional Indonesia meminta pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, untuk memfokuskan penindakan pada gembong sindikat perdagangan manusia yang menjalankan penipuan daring lintas negara, bukan justru menyasar para korban.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai kriminalisasi korban merupakan kegagalan negara dalam memahami kewajiban perlindungan HAM terhadap warganya.

“Negara seharusnya memburu pengendali dan pemodal sindikat perdagangan manusia, bukan menghukum korban yang dipaksa bekerja di bawah ancaman,” ujar Usman Hamid, dalam pernyataannya, Senin, 26 Januari 2026.

Amnesty menegaskan bahwa praktik penipuan daring internasional tidak bisa dilepaskan dari kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa. Investigasi Amnesty menemukan adanya penyekapan, kekerasan fisik, hingga praktik jual beli manusia antar sindikat di pusat-pusat penipuan daring.

BACA: Kalang-kabut Keluarga PMI Asal Banyuwangi yang Dikabarkan Meninggal di Kamboja

Menurut Usman, bahkan individu yang awalnya mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani tetap dapat dikategorikan sebagai korban apabila kemudian mengalami pemaksaan dan perlakuan tidak manusiawi. “Persetujuan tidak lagi relevan ketika kekerasan dan ancaman digunakan,” katanya.

Amnesty juga mengingatkan bahwa prinsip non-kriminalisasi korban telah diatur dalam Prinsip dan Pedoman HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), serta Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang.

Prinsip tersebut mewajibkan negara untuk tidak menuntut korban atas tindakan ilegal yang mereka lakukan sebagai akibat langsung dari eksploitasi.

Amnesty mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pencegahan, pemulihan korban, serta penegakan hukum yang menyasar jaringan perdagangan manusia secara menyeluruh.

Pernyataan Ketua OJK Mahendra Siregar yang menyebut WNI di pusat penipuan daring sebagai pelaku kejahatan dinilai Amnesty berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut. Sikap itu juga dikhawatirkan membuat negara abai mengusut akar persoalan perdagangan manusia.

BACA: Amnesty Kritik Pernyataan Ketua OJK Soal WNI di Pusat Scam Kamboja

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, WNI yang berada di pusat penipuan daring di Kamboja merupakan bagian dari pelaku penipuan yang menyasar masyarakat Indonesia dan perlu diproses secara hukum.

“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam. Itu harus diproses dan dibuktikan di peradilan,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Kamis, 22 Januari 2026.

Sementara itu, KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan WNI yang keluar dari pusat penipuan daring di Kamboja. Dalam kurun 16–20 Januari 2026, tercatat 1.440 WNI mendatangi KBRI untuk meminta perlindungan dan pemulangan ke Indonesia.

Angka ini dinilai menunjukkan skala masalah yang serius dan memperkuat indikasi bahwa banyak WNI berada dalam posisi sebagai korban, bukan pelaku utama. Selama ini, Kamboja dikenal sebagai surga dan pusat judi online serta online scam. Namun praktik keduanya kebanyakan menyasar warga di luar Kamboja.