Selasa, 13 August 2019 14:37 UTC
GELAR UNGKAP: Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro bersama Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (putih) saat gelar ungkap kasus dua tersangka, Selasa 13 Agustus 2019 sore. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Micel Pandjaitan (58) dan Johnson Pargaulan (59) ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan pemerasan dan penipuan terhadap pejabat Pemkab Gresik.
Modus yang digunakan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini dengan mengirim surat ke dinas yang berisikan bahwa kegiatan yang dilakukan dinas tidak benar atau salah, kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak ditebus, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, dinas yang dimaksud adalah Bagian Umum Setda Gresik.
Diterangkan Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa 13 Agustus 2019 sore, LSM Lipan (Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara) mengirim surat yang ditujukan kepada Kabag Umum dan Perlengkapan, Sukardi. Surat berisikan perihal konfirmasi terkait pengadaan belanja pemeliharaan rumah dinas Bupati Gresik yang dipecah-pecah sehingga menghindari lelang.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Tangkap Tangan Dua Pemeras Pejabat Gresik
Staf Bagian Umum melakukan klarifikasi di sebuah rumah makan di Surabaya, namun tersangka ingin bertemu langsung dengan Kabag Umum. Keduannya pun mendatangi Kantor Bagian Umum Pemda Gresik.
Percakapan tersangka ditirukan Kapolres Gresik, pertama, tersangka menelpon Bagus (staf Bag.Umum). "Kalau tidak ada koordinasi yang baik buat apa jauh-jauh ke Gresik," terang Kapolres menirukan tersangka.
Kedua, tersangka berinisial MP mengatakan, "Dikarenakan anggota ada sembilan orang, maka tolong kami disiapkan uang Rp 50 juta. Merasa terintimidasi, korban menghuhungi pihak berwajib," tegas Kapolres.
Lantas siapa saja ketujuh temannya yang disebutkan? salah satu dari mereka mengaku telah memecatnya. "Tinggal berdua saja pak, lainnya sudah dipecat," terangnya di depan petugas saat rilis.
BACA JUGA: LSM Laporkan Pembalakan Kayu Sonokeling di Tulungagung
Diberitakan Jatimnet.com sebelumnya, keduannya ditangkap tim gabungan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik, setelah 1 x 24 jam diperiksa keduannya resmi jadi tersangka.
"Keduannya kami tahan, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tukasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa identitas diri (Id Card) dari LSM Gema milik JS, Id Card dari LSM Lipan milik PJ, Surat Permohonan Klarifkasi dari LSM Lipan kepada Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Gresik, tertanggal 06 Agustus 2019.
Serta Surat Jawaban Klarifikasi no. 027/1101/437.32/2019, tanggal 12 Agustus 2019 kepada Bapak Pimpinan LSM Lipan, Berita Acara Penerimaan Surat Jawaban Klarifikasi, dan uang sejumlah Rp. 5.000.000 dan 4 buah HP milik keduannya.