Rabu, 04 March 2026 11:00 UTC

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing (alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan, Rabu, 4 Maret 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetepkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing (alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dikantonginya kecukupan alat bukti. Barang bukti itu seperti satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang ersangka, yaitu saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Dengan ditetapkannya Fadia sebagai tersangka, maka KPK melakukan penahanan kepada yang bersangkutan pada periode 20 hari pertama. Penahanan itu dimulai mulai hari ini hingga 23 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merak Putih KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konstruksi Perkara
Adapun, konstruksi perkara ini diawali dengan dugaan konflik kepentingan yang muncul karena perusahaan keluarga yakni PT RNB milik FAR. Pada periode 2023–2026, PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) dan MSA (anak FAR) menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Sementara itu, FAR diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).
Di sisi lain, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya (RUL) diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB atau “Perusahaan Ibu”. Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara, sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 41% dari total transaksi.
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Gubernur Jateng Tekankan Birokrasi yang Bersih
Usai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Semarang, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita menghormati penyidikan yang dilakukan KPK,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jateng.
Ia kembali mengingatkan agar kepala daerah menjalankan tugasnya dengan baik.”Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan good governance,” tegasnya.
Dia mengungkapkan telah mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Jateng, agar menjaga integritas dan tidak melanggar hukum.
“Kita harus menciptakan birokrasi yang bersih dengan jalan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
