DAERAH, 24/03/2021
Penipuan Jual Beli Tongkang, Pengusaha asal Surabaya Divonis Penjara 3,5 Tahun
PN Gresik menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Willy Gunawan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Pemkot Surabaya dan BBWS Bengawan Solo Bongkar 13 Bangunan Liar di Sempadan Sungai Lamong
844 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Judi Online Salah Satu Penyebab
Tabrak Truk Parkir di Mojosari, Pria asal Jombang Tewas
Kisah Wanita Selamat dari Upaya Pembunuhan Pacarnya di Pacet Mojokerto
Rujak Soto dan Kue Bagiak Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi