DAERAH, 24/03/2021
Penipuan Jual Beli Tongkang, Pengusaha asal Surabaya Divonis Penjara 3,5 Tahun
PN Gresik menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Willy Gunawan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
DPRD Desak Pemkab Sampang Segera Lelang Perbaikan 16 Ruas Jalan Rp45 Miliar
Kontroversi Iuran Pengelolaan Lingkungan Perumahan di Gresik, 50 Warga Digugat
Ayah dan Balita Tercebur di Kalimas Ditemukan, Begini Kondisinya
Diduga Lelah, Buruh Tani Ini Meninggal Dunia saat Panen Padi
GP Ansor Mojokerto Diharapkan Jadi Mitra Pembangunan SDM Pemuda