DAERAH, 24/03/2021
Penipuan Jual Beli Tongkang, Pengusaha asal Surabaya Divonis Penjara 3,5 Tahun
PN Gresik menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Willy Gunawan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
Heboh Bocah Tidur Terkunci Dalam Mobil, Ditinggal Orang Tua Makan
Kapolres Situbondo Ingatkan Wisatawan Jaga Keselamatan Saat Bermain di Pantai
Musim Libur Lebaran Ribuan Pengunjung Padati Utama Raya Beach Situbondo
Kapolres Mojokerto Pantau "Jalur Bahaya" Pacet-Cangar, Waspadai Rem Blong
Polisi Bantu Pemudik asal Jakarta Mogok Naik Bajaj