DAERAH, 24/03/2021
Penipuan Jual Beli Tongkang, Pengusaha asal Surabaya Divonis Penjara 3,5 Tahun
PN Gresik menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Willy Gunawan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Mancing Gratis Rayakan HUT RI Berujung Maut, Begini Ceritanya
Bus Trans Jatim Gratis 17-18 Agustus 2025 di Semua Rute
Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Rp21,19 Miliar, Nelayan Madura Gelar Tahlil di Kantor SKK Migas
Hendak Salip Pemotor di Depannya, Perempuan Muda Tewas di Bratang Binangun Surabaya
Proyek P3-TGAI di Tambelangan Sampang Terindikasi Tabrak Regulasi