Logo

Penipuan Infrastruktur Tambang Nikel, Terdakwa Christian Halim Divonis 30 Bulan

Reporter:

Kamis, 22 April 2021 09:00 UTC

Penipuan Infrastruktur Tambang Nikel, Terdakwa Christian Halim Divonis 30 Bulan

SIDANG: Tampak terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda vonis yang digelar secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Kamis 22 Aoril 2021.

JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman vionis 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 30 bulan terhadap Christian Halim, terdakwa dalam perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang nikel, Kamis 22 April 2021.

Persidangan yang diketuai Ni Made Purnami, berkas putusan vonis dibacakan majelis hakim secara bergantian di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ni Made dalam bacaan amar putusannya.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan yang menjadikan pertimbangan hakim. Meski begitu, hal yang memberatkan, dan menjadi pertimbangan majelis hakim, karena sikap terdakwa Christian Halim sering berbelit, tidak mengakui perbuatannya. "Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor)," ujar Ni Made.

Baca Juga: Perkara Penipuan Tambang Nikel Terdakwa Christian Halim Dana Diluar Peruntukan RAB

Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang pihaknya ajukan (conform). "Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia," ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir," kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

"Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan  banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar jaksa Novan.

Baca Juga: Perkara Tambang Nikel, Jaksa: Dua Saksi A de Charge Dihadirkan PH Terdakwa Tidak Relevan

Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan," ujar Jaka.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.