Perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel, terdakwa Christian Halim, dituntut 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, Senin 12 April 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Novan B Arianto gagal membacakan berkas tuntutan terhadap Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel.
Bahwa terdakwa mempergunakan dana milik pelapor diperuntukan kebutuhan diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek infrastruktur yang sebelumnya sudah disepakati.
Sidang perkara dugaan penipuan proyek pembangunan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi A de Charge