Logo

Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Rp3,48 M, Penasihat Hukum Terdakwa Anggap Perdata

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 December 2024 07:00 UTC

Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Rp3,48 M, Penasihat Hukum Terdakwa Anggap Perdata

Sidang kasus dugaan penggelapan dana pembelian unit rumah Perumahan Royal City digelar di PN Gresik dengan agenda eksepsi terdakwa, Rabu, 11 Desember 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Nehemia Robinson Elim sebagai penasihat hukum terdakwa pemilik atau Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya, menyanggah dakwaan pada kliennya dalam kasus dugaan penggelapan dana pembelian unit rumah di Perumahan Royal City Gresik Rp3.489.048.480.

PT. Berkat Jaya Land merupakan pengembang Perumahan Royal City Gresik. Pengembang ini digugat para pemesan yang sudah membayar lunas pemesanan unit perumahan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perumahan tak kunjung dibangun. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jimmy.

Selain Jimmy, Direktur PT. Berkat Jaya Land, Nur Fauzi, juga jadi terdakwa. Pada sidang sebelumnya, JPU Paras Setio mendakwa keduanya dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 juncto pasal 55 KUHP atau pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA: Menunggu 14 Tahun, Fasum Makam Perum Green Prambangan Residence Gresik Bisa Dimanfaatkan

Kerugian para konsumen yang jadi korban mencapai Rp. 3.489.048.480. Jumlah konsumen mencapai 300 orang dan rata-rata belum mendapatkan unit rumah yang dijanjikan meski sudah lunas. Ada pula sekitar 20 konsumen yang telah mendapatkan rumah, namun tidak dilengkapi sertifikat hingga fasilitas listrik dan air.

Uang yang diterima PT. Berkat Jaya Land untuk pembangunan Perumahan Royal City diduga digunakan Jimmy untuk kepentingan pribadi.

Penasihat hukum Jimmy, Nehemia Robinson Elim, berpendapat pokok perkara kliennya adalah peristiwa hukum perdata, yakni karena kepailitan dengan mengacu putusan pailit nomor 23/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga-Sby.

"Harusnya perdata, bukan pidana, PT. Berkat Jaya Land tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian dengan para pelapor disebabkan oleh hal di luar kemampuan," kata Nehemia, Rabu, 11 Desember 2024

Ia menilai JPU tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Salah satunya yaitu akta pendirian PT. Berkat Jaya Land dengan susunan kepengurusan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

BACA: PN Gresik Kabulkan Gugatan Pengembang, 50 Warga Perum Graha Persada Indah Regency Wajib Bayar IPL

Nehemia mengklaim Nur Fauzi sebagai Direktur PT. Berkat Jaya Land yang harus bertanggung jawab terkait semua kegiatan operasional termasuk perjanjian jual beli perumahan dengan para user, konsumen, atau pelapor.

"Dalam akta pendirian PT. Berkat Jaya Land terdakwa Timotius Jimmy Wijaya hanya sebagai Komisaris dan atau pemegang saham. Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak mengatur lain dari apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan," katanya.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Paras Setio akan menanggapi secara tertulis.

"Kami akan menanggapi secara tertulis Yang Mulia," kata Paras menjawab pertanyaan hakim Sarudi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.