Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendapat kesaksian baru dalam perkara dugaan penggelapan dana pembelian rumah di Perumahan Royal City, Menganti, Gresik.
Hakim menolak permohonan pengalihan penahanan terdakwa Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya, dan Direktur PT. Berkat Jaya Land, Nur Fauzi.
Nehemia Robinson Elim sebagai penasihat hukum terdakwa pemilik atau Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya, menyanggah dakwaan pada kliennya dalam kasus dugaan penggelapan dana pembelian unit rumah di Perumahan Royal City Gresik Rp3.489.048.480.