Logo

Pengalihan Penahanan Dua Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Ditolak

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 January 2025 06:00 UTC

Pengalihan Penahanan Dua Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Ditolak

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Perumahan Royal City Gresik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat, 10 Januari 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Hakim menolak permohonan pengalihan penahanan terdakwa Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya, dan Direktur PT. Berkat Jaya Land, Nur Fauzi.

Permohonan ditolak ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sarudi pada sidang lanjutan dengan saksi pemilik lahan atas perkara dugaan penggelapan dana pembangunan Perumahan Royal City Gresik.

"Permohonan pengalihan penahanan terdakwa kita tolak kemarin (Kamis, 9 Januari 2025)," kata Sarudi dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2025.

Saksi bernama Ji'in mengatakan dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya, namun tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga antara keduanya.

BACA: Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan

Setelah hanya memeriksa satu orang saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang pada Senin depan dengan agenda memeriksa lima saksi korban.

Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Soka, menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua kliennya.

"Perkara ini jelas masuk ranah Pengadilan Niaga karena ada putusan inkrah menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator," kata Soka.

Sementara itu, kuasa hukum dari sembilan saksi korban (pelapor), Sahlan, menyebut korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil dan hal itu menjadi alasan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas, akan tetapi aset rumah dan legalitas rumah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah diserahkan oleh PT. Berkat Jaya Land sebagai pengembang.

"Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum diserahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke polisi," kata Sahlan.

BACA: Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Rp3,48 M, Penasihat Hukum Terdakwa Anggap Perdata

Menurutnya, salah satu saksi korban, Marissa Anggraini Gunawan, mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta dan meminta uang pembayaran rumah dikembalikan.

"Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar," katanya.

Ketika para korban meminta pengembalian uang, pihak PT Berkat Jaya Land tidak merespons dan bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.

"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya serta mengembalikan hak-hak para korban," ujarnya.