Selasa, 14 January 2025 07:20 UTC
Salah satu saksi korban hadir dalam sidang dugaan penggelapan dana pembelian Perum Royal City di PN Gresik, Selasa, 14 Januari 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendapat kesaksian baru dalam perkara dugaan penggelapan dana pembelian rumah di Perumahan Royal City, Menganti, Gresik.
Kali ini, JPU Kejari Gresik Paras Setio menghadirkan salah satu saksi korban, Marisca Angraini Gunawan, yang membayar lunas pembelian rumah Rp820 juta sejak tahun 2017.
Saksi membayar uang muka mulai tahun 2015 sampai akhirnya lunas pada tahun 2017, namun sampai sekarang belum menerima rumah yang dibelinya.
“Saya bayar secara transfer ke rekening bank PT Berkat Jaya Land, saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Kemudian mendapat bukti lunas senilai Rp820 Juta yang dikirim melalui pos,” katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Marisca belum sempat melihat rumahnya karena sedang melahirkan dan suaminya sedang sibuk, sampai mendapat kabar akan diganti bangunan lain, sebab rumah yang dijanjikan belum selesai.
BACA: Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan
Setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melapor ke polisi.
“Sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang dikembalikan,” katanya.
Keterangan Marisca tidak dibantah terdakwa Komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL) Tomotius Jimmy Wijaya, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. PT BJL adalah pengembang Perumahan Royal City.
Selain Jimmy, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur PT Berkat Jaya Land, Nur Fauzi, warga Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik.
“Semuanya benar Yang Mulia,” kata Jimmy yang juga dibenarkan Fauzi didampingi penasihat hukum saat di persidangan.
Sementara itu, saksi Direktur Marketing PT Berkat Jaya Land saat diperiksa menjelaskan ada bangunan, tapi hanya separuh dan kantor sering digeruduk pembeli akibat bangunan tidak ada.
"Sebab rata-rata pembeli lunas, rencana ada 9 blok. Lahan belum lunas ke petani, tapi sudah masuk site plan. Pak Jimmy pemiliknya. KPR hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di-acc oleh bank," katanya.
Sebagai catatan, beberapa pembeli rumah yang ditawarkan PT BJL selaku pengembang Perumahan Royal City sudah melunasi pembelian. Salah satunya Marisca Angraini Gunawan, yang membayar sebesar Rp820 juta untuk pembelian di Blok A1 Harmony dan Blok A11-26.
BACA: Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Rp3,48 M, Penasihat Hukum Terdakwa Anggap Perdata
Lalu Rutmiani Sari Tan sebesar Rp300 juta untuk pembelian di Blok A5 Cluster 1 dan Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp434,700 juta untuk pembelian di Blok A6-2 Praha.
Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp304 juta untuk pembelian di Blok A5-10 Praha dan Erwin Sumanto sebesar Rp276.228.480 untuk pembelian di Blok H-35 Maise.
Korban lainnya, Laniwati Ongkodjojo, membayar sebesar Rp343.320.000 untuk pembelian di Blok A12-10; E.A. dan Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp227 juta untuk pembelian di Blok H-34.
Kemudian Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp378.200.000 untuk pembelian di Blok A5-18 Praha dan Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp405.600.000 untuk pembelian di Blok A14-3 dan A14-3A.
Foto Teks
Salah satu saksi korban Dugaan Penggelapan Perum Royal City Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik saat dipersidangan. Foto/Agus Sali.