Rabu, 05 February 2025 07:20 UTC
Kedua terdakwa (kemeja putih) saat sidang perkara dugaan penggelapan dana konsumen untuk pembangunan Perumahan Royal City oleh PT. Berkat Jaya Land (BJL) di PN Gresik, Rabu, 5 Februari 2025. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya, dan Direktur PT. Berkat Jaya Land, Nur Fauzi, masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara selama 4,5 tahun atau 4 tahun dan 6 bulan.
JPU Kejari Gresik Paras Setio membacakan tuntutannya atas dugaan penggelapan dana konsumen untuk pembangunan Perumahan Royal City oleh PT. Berkat Jaya Land (BJL).
Amar tuntutan yang dibacakan di depan ketua majelis hakim Sarudi itu menyebut keduannya telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 137 juncto pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
BACA: Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan
"Menuntut terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Paras Setio, Rabu, 4 Februari 2025.
Atas tuntutan itu, majelis hakim juga memberikan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan datang.
BACA: Penggelapan Dana Pembelian Perum Royal City Gresik, Saksi Tak Pernah Lihat Rumah
Keduanya didakwa melakukan penggelapan atas dana dari konsumen atau pemesan unit perumahan di Perumahan Royal City Gresik yang dikelola PT. Berkat Jaya Land (BJL) sebagai pengembang.
Pengembang tidak bisa menyelesaikan sejumlah unit perumahan yang sudah dibeli oleh para pemesan dengan nilai kerugian yang dialami para konsumen sebesar Rp3.489.048.480.