Logo

Pemilik Pajero Viral Ditemukan, Lampu Asesoris di Bagian Belakang Dicopot

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 August 2026 07:00 UTC

Pemilik Pajero Viral Ditemukan, Lampu Asesoris di Bagian Belakang Dicopot

Mobil Mitsubishi Pajero yang viral karena pemasangan lampu asesoris di bumper belakang yang mengganggu pengendara kendaraan bermotor di belakangnya. Foto: Satlantas Polres Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satlantas Polres Mojokerto Kota berhasil menemukan pemilik Mitsubishi Pajero hitam yang viral di media sosial karena memasang lampu sorot tambahan di bumper belakang.

Polisi langsung meminta pemilik melepas aksesori tersebut karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah Mitsubishi Pajero melintas di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

Kendaraan tersebut menjadi sorotan karena memasang dua lampu LED di bagian bumper belakang yang memancarkan cahaya sangat terang hingga menyilaukan pengendara di belakangnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satlantas Polres Mojokerto Kota melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video viral.

Hasil penyelidikan mengungkap mobil itu awalnya terdaftar atas nama warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, namun telah berpindah tangan kepada warga Kecamatan Puri.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariyono, mengatakan petugas kemudian mendatangi pemilik baru untuk memberikan edukasi mengenai aturan spesifikasi teknis kendaraan sekaligus meminta agar lampu tambahan tersebut segera dilepas.

"Berdasarkan data awal kepemilikan, kendaraan itu tercatat atas nama seorang warga di Kecamatan Trowulan. Setelah kami telusuri, mobil tersebut ternyata sudah dijual kepada pemilik baru yang berdomisili di Kecamatan Puri," ujar Slamet, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Slamet, pemilik mengaku baru membeli mobil tersebut beberapa hari sebelumnya. Dia  mengetahui tidak mengetahui bahwa lampu tambahan di bumper belakang dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Setelah diberikan penjelasan, pemilik langsung melepas lampu LED tersebut di hadapan petugas. "Pemilik mengaku baru membeli mobil tersebut dan tidak menyadari efek silau dari lampu tambahan itu. Kami memberikan teguran lisan dan meminta yang bersangkutan langsung melepas lampu tersebut," katanya.

Satlantas Polres Mojokerto Kota mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan di luar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain melanggar aturan, penggunaan aksesori yang mengganggu pandangan pengendara lain berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian menegaskan akan terus menindak setiap modifikasi kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.