Kamis, 04 June 2020 14:00 UTC
PENGGELAPAN. Sidang kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh mantan staf PT Hikari Teknologi Indonesia di PN Gresik digelar secara telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Putri Kurnia Wijayanti, 28 tahun, warga Kelurahan Sukomanungal, Surabaya, terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Dia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan berupa uang milik perusahaan.
Mantan Staf HRD PT Hikari Teknologi Indonesia di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik itu dihadirkan pada sidang keterangan saksi lewat telekonferensi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati. Sidang dipimpin hakim Wiwin Arodawati.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa dengan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebab, uang perusahaan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta oleh terdakwa digunakan untuk kepentingannya sendiri.
BACA JUGA: Wanita Ini Tilap Uang Iuran BPJS Perusahaan Tempatnya Bekerja
Sidang kali ini mendatangkan beberapa saksi dari staf perusahaan antara lain Tasmina sebagai kasir dan Ika Putri staf accounting. Keduanya membenarkan ada uang perusahaan yang dikeluarkan atas surat permintaan kasbon (request casbon) dari terdakwa sebanyak lima kali.
"Pertama pada 19 Agustus 2019 mengeluarkan uang tunai Rp8.000.000, kedua Rp9.000.000, ketiga Rp8.048.310, dan pada 16 Oktober 2019 mengeluarkan uang Rp9.000.000. Terakhir 22 November 2019 sebesar Rp8.916.265, " kata Tasmina, Kamis, 4 Juni 2020.
BACA JUGA: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Minta Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya
Sementara Ika memberikan kesaksian bahwa saat dilakukan pemeriksaan keuangan perusahaan, ada dana keluar yang dipergunakan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak ada laporan pembayaran untuk BPJS melalui Bank Jatim.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Gresik ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksan saksi lainnya.