Logo

Tiga Tersangka Jasmas Diperiksa Terkait Mekanisme Pencairan Dana

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 September 2019 15:03 UTC

Tiga Tersangka Jasmas Diperiksa Terkait Mekanisme Pencairan Dana

DIPERIKSA: Binti Rochma menuju ruang pemeriksaan. Foto: Istimewa.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga tersangka kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya 2016, Sugito, Darmawan, dan Binti Rochma diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam pemeriksaan ini ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana Jasmas tersebut.

"Soal prosedur pengajuan proposal hingga usai terjadinya pencairan uang dari Jasmas itu saja," ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Selasa 10 September 2019.

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Bermodus Serupa, Kejari Tanjung Perak Selidiki Penyelewengan Jasmas Lainnya 

"Keterangan ketiganya kami butuhkan untuk melengkapi berkas tersangka untuk segera disidangkan ke pengadilan," tambah Dimaz.

Sedangkan peran dari Darmawan, Dimaz mengaku jika Darmawan hanya menemani tersangka Binti. "Cuman menemani saja," bebernya.

Ketiganya menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.30 WIB hingga 15.00 WIB sekitar ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada ketiganya.

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong, Kejari Tanjung Perak menjerat enam tersangka lainnya Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti, dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, serta Ratih Retnowati yang salah satu anggota DPRD kota Surabaya terpilih lima periode ke depan.

BACA JUGA: Bidik Kerugian Negara dalam Korupsi Jasmas Surabaya, Kejari Tunggu Audit BPKP

Kasus dugaan korupsi ini dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga lima miliar rupiah. Aksi korupsi ini dilakukan oleh Agus Setiawan Jong dengan modus dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Selanjutnya Agus melakukan mark up harga barang hingga lima miliar rupiah.