Logo

Bidik Kerugian Negara dalam Korupsi Jasmas Surabaya, Kejari Tunggu Audit BPKP

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 September 2019 05:22 UTC

Bidik Kerugian Negara dalam Korupsi Jasmas Surabaya, Kejari Tunggu Audit BPKP

Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara dari tindak pidana korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016. 

Audit juga dilakukan untuk mengetahui jumlah uang yang diterima oleh enam tersangka dari terpidana Agus Setiawan Jong.

"Hasil audit ini diperlukan untuk mengetahui setiap anggota Dewan Surabaya yang kami tahan ini memperoleh berapa dari terpidana Agus Setiawan Jong," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Kamis 5 September 2019.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Prediksi Muncul Tersangka Baru 

Audit BPKP akan dilakukan bersama-sama setelah kejaksaan selesai mengumpulkan keterangan dari enam tersangka tersebut. Kini kejaksaan sudah merampungkan pemeriksaan dari dua tersangka Sugito dan Dharmawan. Namun karena terhalang audit dari BPKP maka kejaksaan belum melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.

"Kami menunggu keenamnya ini sudah selesai, biar menghemat anggaran dan tidak bolak balik Jakarta. Biar semuanya rampung, baru kami limpahkan ke jaksa peneliti," ucap mantan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh ketua mejelis hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. 

Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu kejaksaan menjerat enam tersangka lainnya Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, serta Ratih Retnowati yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD kota Surabaya untuk lima tahun kedepan.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Jasmas

Kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Aksi korupsi dilakukan oleh Agus Setiawan Jong dengan modus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut digelembungkan hingga Rp 5 miliar.