Logo
Korupsi Jasmas

Kejari Tanjung Perak Prediksi Muncul Tersangka Baru 

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 September 2019 16:00 UTC

Kejari Tanjung Perak Prediksi Muncul Tersangka Baru 

Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady. Foto: M.Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memprediksi ada tersangka baru dalam kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Ini jika kejaksaan menemukan adanya alat bukti baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya.

Prediksi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rachmat Supriady pasca menahan lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dan satu anggota DPRD yang terpilih kembali periode lima tahun ke depan.

“Sementara enam, jika memang ada bukti tambahan baru di persidangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Rachmat Supriady, Rabu 4 September 2019.

BACA JUGA:

Keenam mantan anggota DPRD Surabaya ini diduga menerima fee dari terpidana Agus Setiawan Jong yang sudah divonis pengadilan Tipikor.

Sampai saat ini kejaksaan mulai fokus pemberkasan keenam tersangka korupsi Jasmas tersebut. “Saat ini fokus pemberkasan agar segera disidangkan,” Rachmat menambahkan.

Kasus Jasmas ini telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Satu terdakwa sudah divonis, yakni Agus Setiawan Jong, yang dihukum enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim, Rochmat, Rabu 31 Juli 2019 lalu.

BACA JUGA:

Berdasarkan keterangan Agus Setiawan Jong, kejaksaan menjerat enam tersangka lainnya Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 lalu.

Dua nama lain adalah Ratih Retnowati dan Dini Rijanti yang sama-sama dari Partai Demokrat. Ratih terpilih kembali menjadi anggota DPRD Surabaya periode lima tahun ke depan. Keduanya telah ditahan, Rabu 4 September 2019.