Logo

Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Jasmas

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 September 2019 11:58 UTC

Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Jasmas

BUKAN BAJU PELAMPUNG. Dua tersangka dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 Ratih Retnowati dan Dini Rijanti ditahan Kejari Tanjung Perak, Rabu 4 September 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ratih Retnowati yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya  dan Dini Rijanti langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak setelah diperiksa hampir lima jam. Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Ratih dan Dini tiba di Kejari Tanjung Perak hampir bersamaan, atau sekitar pukul 11.00 WIB. Ditemani kuasa hukum dan keluarga, keduanya langsung naik ke lantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Kedatagannya untuk memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak sebagai tersangka kasus korupsi.

Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, keduanya keluar dari ruang penyidik dan sudah memakai rompi warna pink, dengan tangan di borgol. Keduanya mendapat pengawalan ketat dari polwan dan pihak keluarga yang terus melindunginya.

Tidak ada keterangan dari kedua tersangka. Keduanya langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan menuju Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Jemput Paksa Mantan Anggota DPRD Surabaya

“Kami lakukan penahanan untuk mengantisipasi kabur dan menghilangkan barang bukti. Untuk sementara keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Rabu 4 September 2019.

Untuk peran kedua tersangka sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni mengoordinasikan proposal dari RT-RW penerima Program Jasmas. Selanjutnya kedua tersangka mendapat fee dari setiap proposal.

LELAH. Ratih Retnowati memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak, Rabu 4 September 2019. Foto: M.Khaesar

Sebetulnya pihak Kejari Tanjung Perak berencana melakukan jemput paksa apabila tidak memenuhi pemanggilan kejari. Namun karena keterangan dari kuasa hukum yang menyebut keduanya berjanji memenuhi panggilan.

“Karena selama tiga kali (pemanggilan) tidak datang, rencana awal hari ini kami jemput paksa. Tapi kedua tersangka memenuhi panggilan,” ucapnya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Jasmas Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim Rochmat di Pengadilan Tipikor, Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan, kejaksaan menjerat tersangka lain.

Tiga di antaranya adalah Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dengan cara melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.