Logo

Kejari Tanjung Perak Jemput Paksa Mantan Anggota DPRD Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 September 2019 15:41 UTC

Kejari Tanjung Perak Jemput Paksa Mantan Anggota DPRD Surabaya

DITAHAN. Kejari Tanjung Perak menjemput paksa mantan anggota DPRD Surabaya 2014-2019, Syaiful Aidy di rumahnya, Selasa 3 September 2019. Foto: M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjemput paksa mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Syaiful Aidy di rumahnya, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 14.15 WIB.

Syaiful langsung diberi rompi khusus tahanan Kejari Tanjung Perak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak mau memberikan keterangan kepada awak media.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Jasmas Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

"Kami jemput paksa setelah tiga kali pemanggilan tersangka Syaiful Aidy mangkir," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Selasa 3 September 2019.

Lingga menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Syaiful Aidy, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan jika pihaknya masih fokus pada pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA: 228 Ketua RT Rampung Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Ia menilai, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menyaahi prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami menilai ada prosedur yang dilanggar kejaksaan. Salah satunya, hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP atas perkara itu," kata Bahrul Ulum.