Sabtu, 31 August 2019 10:47 UTC
Foto: Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 228 Ketua RT yang ada di Surabaya rampung diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dari enam anggota DPRD Surabaya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada 30 RT yang akan menjadi saksi tersangka D, R, S dan B," ucap Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Fadhil, Sabtu 31 Agustus 2019.
Kejaksaan juga memeriksa saksi dari Pemkot Surabaya terkait kasus korupsi program Jasmas tersebut.
"Pemeriksaan pihak pemkot seperti Asisten dua untuk tiga tersangka serta verifikator. Kabag, Kepala badan hingga staf yang berstatus asisten mereka memberikan keterangan perihal proses penerimaan proposal pengajuan seperti apa," beber Fadhil.
BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD Surabaya Kembali Mangkir Panggilan Kejari Tanjung Perak
Namun sampai saat ini dirinya masih fokus melengkapi berkas ketiga tersangka yang sudah lebih dulu ditahan. "Kami fokus di tiga ini, sembari menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka lainnya," ucapnya.
Dari pemeriksaan saksi yang ada itu, Kejari Tanjung Perak saat ini fokus dengan satu saksi. "Saksi ini dari dapil tersangka D (Darmawan) jadi ini yang membuat kami fokus pada keterangan yang bersangkutan," ucap Fadhil.
Sebelumnya Kejari Tanjung Perak juga menetapkan tersangka kepada tiga anggota DPRD Surabaya lainnya seperti Ratih Retnowati yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidy anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Untuk mengantisipasi tersangka kabur, kejaksaan sudah mencekal ketiga tersangka untuk lari keluar negeri dan memblokir rekeningnya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jasmas Ratih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim, Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu Kejaksaan menjerat tiga tersangka lainnya Sugito, Darmawan, dan Binti Rochma yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.
Kasus dugaan korupsi ini dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga lima miliar rupiah. Korupsi ini dilakukan Agus Setiawan Jong dengan modus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui dan dana pengadaan itu diambil dari Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga lima miliar rupiah.