Logo

Tiga Anggota DPRD Surabaya Kembali Mangkir Panggilan Kejari Tanjung Perak

Reporter:,Editor:

Senin, 26 August 2019 11:30 UTC

Tiga Anggota DPRD Surabaya Kembali Mangkir Panggilan Kejari Tanjung Perak

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga anggota DPRD Kota Surabaya Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin 26 Agustus 2019.

Kejari Tanjung Perak memangil mereka untuk diberiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

"Sejak pagi ketiganya tidak memenuhi panggilan yang kami lakukan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie,  Senin 26 Agustus 2019.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jasmas Ratih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya

Kejari Tanjung Perak berencana akan memanggil mereka kembali dengan melayangkan surat panggilan ketiga. Namun, Lingga belum memastikan kapan pemanggilannya. "Yang pasti dalam waktu dekat akan dipanggil ulang," ucapnya.

Ketiga tersangka ini diduga kuat turut mengkoordinir proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim, Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. 

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Jemput Paksa Tiga Anggota DPRD Surabaya

Aksi korupsi ini dilakukan Agus Setiawan Jong dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system .

Selanjutnya proposal itu diajukan Agus ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Tersangka telah melakukan mark up harga barang hingga lima miliar rupiah.