Selasa, 20 August 2019 02:25 UTC
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan jemput paksa tiga anggota DPRD Surabaya. Jemput paksa dilakukan jika ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan kejaksaan untuk ketiga kalinya.
Ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut Ratih Retnowati sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati, anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidy anggota Komisi C DPRD Surabaya. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai lengkapnya alat bukti yang diperoleh.
"Kami akan jemput paksa jika memang ketiganya kembali tidak datang saat kami panggil sebagai tersangka kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Terlebih ketiganya tidak menunjukkan itikad baik untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Jika memang kooperatif tidak akan kami lakukan langkah jemput paksa," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Selasa 20 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tahan Politisi Golkar Terkait Kasus Jasmas
Tidak hanya itu, ketiganya dicekal untuk keluar negeri serta rekeningnya diblokir. "Ini kami lakukan untuk mengantisipasi tersangka kabur," ucap Lingga.
Lingga menjelaskan jika ketiga tersangka mengkoordinir proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar. "Dari sana ketiga pelaku mendapatkan keuntungan dari proposal pengajuan tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh Ketua Mejelis Hakim, Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong, kejaksaan menjerat Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dan Sugito sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur
Kasus dugaan korupsi ini dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar. Aksi korupsi ini dilakukan oleh Agus Setiawan Jong dengan modus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui dan dana pengadaan diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang dimark up hingga Rp5 miliar.
