Logo

Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur

Reporter:,Editor:

Senin, 12 August 2019 04:23 UTC

Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 dengan kerugian Rp 5 miliar.

Sebelumnya Kejari Tanjung Perak terlebih dahulu meminta keterangan auditor Inspektorat Surabaya, Nur Alimah yang pernah mengaudit Jasmas 2016.

“Dari keterangan saksi memang ada kejanggalan, terlebih dalam pencairan dana hibah Jasmas 2016 yang diduga lebih dari Rp 5 miliar,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Senin 12 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Timur tahun 2016, Bappeko Surabaya dianggap tidak teliti memeriksa pengajuan proposal permohonan dana hibah tersebut.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Jasmas Surabaya Ditarget Selesai Dua Bulan

Selain itu, Dimaz menyebut laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran dana hibah terkesal asal-asalan. “Cenderung untuk memenuhi tahapan administratif saja,” ucapnya.

Kejaksaan menilai ada kesalahan prosedur yang terjadi pada penyaluran Jasmas. Namun Dimaz enggan berkomentar berkaitan kesalahan prosedur yang dimaksud. Saat ini pihaknya masih fokus pada pemberkasan kedua tersangka yang sudah ditahan.

Saat ini kejaksaan membutuhkan beberapa keterangan dari saksi. “Kami juga sudah memanggil empat anggota dewan dan Sekretaris DPRD Surabaya. Tetapi tidak ada yang hadir,” ungkap Dimaz.

BACA JUGA: Kasus Jasmas, 4 Anggota DPRD Mangkir Panggilan Kejari Tanjung Perak

Meski demikian, Dimaz berusaha menjadwal ulang pemanggilan empat anggota dewan dan Sekwan Surabaya. Pihaknya berupaya mempercepat penjadwalan pemanggilan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak sudah memeriksa enam anggota DPRD Kota Surabaya. Dari enam anggota tersebut, dua anggota DPRD Surabaya Sugito dan Dharmawan sudah ditahan. Sementara rekanan, Agus Setiawan Jong juga sudah divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Kejari Tanjung Perak juga mengembangkan kasus yang menjerat Agus Setiawan Jong terkait dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Agus Setiawan Jong saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.