Kamis, 01 August 2019 04:25 UTC
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady memastikan berkas kedua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar segera rampung dalam dua bulan.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak sudah menahan dua orang anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Dharmawan.
"Kami targetkan sebelum dua bulan ini berkas kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis 1 Agustus 2019.
Rachmat menjelaskan saat ini jaksa penyidik tengah memeriksa saksi-saksi yang digunakan untuk kelengkapan berkas kasus yang menjerat dua tersangka.
BACA JUGA: Terdakwa Jasmas Menangis Divonis Enam Tahun Penjara
"Kami masih terus periksa saksi untuk dua tersangka yang sudah kami tahan," ucap mantan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun begitu, Rachmat mengaku tidak melupakan untuk memanggil empat anggota DPRD Kota Surabaya lainnya.
"Nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang untuk empat saksi dari DPRD Kota Surabaya itu," bebernya.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh ketua mejelis hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu.
Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu Kejaksaan menjerat dua tersangka lainnya Sugito dan Dharmawan yang keduanya berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA: Kasus Jasmas, 4 Anggota DPRD Mangkir Panggilan Kejari Tanjung Perak
Kasus ini bermula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembangkan kasus yang menjerat Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Agus Setiawan Jong saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selama ini pelaku Agus Setiawan Jong menggunakan modus dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut digelembungkan hingga Rp 5 miliar.
