Terdakwa Jasmas Menangis Divonis Enam Tahun Penjara

Januar

Reporter

Januar

Rabu, 31 Juli 2019 - 13:56

terdakwa-jasmas-menangis-divonis-enam-tahun-penjara

HUKUMAN BERAT. Agus Setiawan Jong lebh banyak menunduk sambil mengusap air mata ketika mendengar putusan hakim yang menghukumnya enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Rabu 31 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Agus Setiawan Jong terlihat menangis selama berada di penjara Rutan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Dia seperti punya firasat akan dijatuhi hukuman berat dalam sidang perkara dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Mengenakan baju batik berwarna merah dipadu celana hitam, dia dibawa petugas memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Rabu 31 Juli 2019, sekitar pukul 14.15 WIB. Sesekali dia mengusap air matanya saat Ketua Majelis Hakim Rochmat membacakan amar putusan.

Dalam sidang itu ketua majelis hakim, Rochmat menilai terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim melihat adanya faktor yang memberatkan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Jasmas Agus Setiawan Jong Dituntut 6,5 Tahun

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberi jawaban berbelit-belit. Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata hakim ketua Rochmat di sela sidang.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika dalam tempo satu bulan tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun. Agus terlihat kaget hakim menjatuhkan hukuman enam tahun.

Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi. Kondisi ini membuat kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Namun JPU memilih pikir-pikir.

BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT

Kuasa hukum Agus Setiawan Jong, Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. “Kami akan ajukan banding, putusan itu sangat memberatkan kami,” kata Berhard saat dicegat awak media selepas sidang.

Disinggung pokok keberatannya, Berhard enggan memberikan keterangan. “Jangan sekarang, nanti saja saat kami ajukan banding. Saat ini kami tidak memberikan pokok keberatan kami,” Berhard melanjutkan.

Kasus ini terjadi ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan total kerugian Rp 5 miliar.

Modus yang dilakukan dengan berkooridnasi bersama 230 RT di Surabaya, untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke DPRD Surabaya untuk disetujui. Namun tersangka menggelumbungkan anggaran hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga